“Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Dalam persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikabarkan akan menyiapkan dua saksi ahli yang dapat meringankan hukumannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Iya, rencananya kita siapkan dua, ahli psikologi dan ahli pidana," kata Arman.
Sementara itu, Febri Diansyah menjelaskan, salah satu ahli yang bakal dihadirkan yakni Ahli Pidana Materil dan Formil Mahrus Ali.
Menurut Febri, Mahrus akan bersikap objektif sebagai ahli meski dihadirkan oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Segera Daftar! Kementerian Agama Republik Indonesia Buka 40 Ribu Formasi Calon PPPK
Febri menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta kesediaan beliau untuk menjadi saksi dalam persidangan Selasa mendatang.
"Ketika Kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujar Febri.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo disebut sempat mencekik leher belakang Brigadir J sebelum dieksekusi.