Sudah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan untuk Ikut PPPK

- 23 Desember 2022, 15:49 WIB
Jadwal Pelaksanaan dan Syarat Mengikuti PPPK
Jadwal Pelaksanaan dan Syarat Mengikuti PPPK /Tangkap layar bkn.go.id/

PR DEPOK – Sejalan dengan surat BKN mengenai Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendaftaran sudah mulai dibuka.

Bagi calon PPPK pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 21 Desember 2022 hingga tanggal 06 Januari 2023, diikuti oleh seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN yang bisa diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Kemnaker Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Cek Syarat dan Cara Melamarnya di Sini

Dikutip Pikiran-Rakyat dari laman bkn.go.id, berikut adalah 15 persyaratan untuk mengikuti PPPK yang harus diperhatikan:

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Segera Daftar! Kementerian Agama Republik Indonesia Buka 40 Ribu Formasi Calon PPPK

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK Prajurit TNI atau anggota Polisi

6. Tidak menjadi pengurus partai politik atau yang terlibat politik.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Singkat dan Batasan Usia Peserta Seleksi

8. Memiliki sertifikasi kompetensi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

9. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

10. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan satuan unit di lingkungan BKN.

11. Tidak memiliki catatan kriminal.

Baca Juga: Info CPNS 2023: Sudah Daftar Online Apakah Perlu Berkas Fisik? Simak Penjelasannya di Sini

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

13. Tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika dan zat adiktif lainnya.

14. Pelamar wajib memiliki paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan. Dibuktikan oleh tanda tangan paling rendah pejabat pimpinan tinggi.

Jika pelamar memiliki pengalaman di instansi pemerintah dan kepala divisi sumber daya manusia untuk pelamar yang memiliki pengalaman di perusahaan non pemerintah.

Baca Juga: PPPK Badan Pengawasan Obat dan Makanan BPOM 2022 Sudah Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar

15. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan; pelamar dapat melamar pada jabatan yang diberikan tanda (*) dalam tabel.

Pelamar juga wajib membawa bukti dokumen rumah sakit dan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari.

Itulah persyaratan umum yang harus dipenuhi jika akan mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x