Persyaratan Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lengkap

- 25 Desember 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Online di siakba.kpu.go.id

4. Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

6. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

7. Bukan merupakan anggota partai politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PKH 2023, Bantuan Tunai Ratusan Ribu Rupiah dari Kemensos

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Di samping itu, terdapat persyaratan dokumen pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang bisa disiapkan dari sekarang.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran PPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah