“Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” paparnya.
Tiga saksi ahli yang rencana dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Bharada E adalah:
Baca Juga: Link, Tanggal Pendaftaran, Syarat dan Jadwal Seleksi Calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022
1. Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)
2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH (Psikolog Klinik Dewasa)
3. Dr. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. (Psikolog Forensik)
Dalam hal ini atas perbuatannya Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***