Bharada E Hadirkan Tiga Ahli Meringankan dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

- 26 Desember 2022, 16:25 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E.
Richard Eliezer alias Bharada E. /PMJ News/

“Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” paparnya.

Tiga saksi ahli yang rencana dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Bharada E adalah:

Baca Juga: Link, Tanggal Pendaftaran, Syarat dan Jadwal Seleksi Calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022

1. Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)

2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH (Psikolog Klinik Dewasa)

3. Dr. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. (Psikolog Forensik)

Baca Juga: Siapkan Posko Pelayanan Kesehatan untuk Natal dan Tahun Baru, Dinkes Kota Depok: Miliki Ambulans yang Siaga

Dalam hal ini atas perbuatannya Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah