Anne Purba mengaku pihak KCI telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada penumpang KRL selama satu pekan. Ia menyatakan, mulai minggu depan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan.
“Satu pekan ini kita sudah sosialisasi, kita berharap minggu depan semakin tertib,” katanya.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat tersebut, tertuang aturan protokol kesehatan, di mana ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Palestina Dihapus oleh Google dari Peta Dunia dan Diganti dengan Israel
Persyaratan bagi penumpang selama di KRL yaitu:
a. Menggunakan masker;
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Wajib mencuci tangan;