Mulai 20 Juli, Pengguna KRL Tidaak Boleh Masuk Stasiun Jika Tak Pakai Baju Lengan Panjang dan Masker

- 18 Juli 2020, 18:40 WIB
Warga bersiap menaiki rangkaian KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020.
Warga bersiap menaiki rangkaian KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020. /Antara/Fauzan/

Anne Purba mengaku pihak KCI telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada penumpang KRL selama satu pekan. Ia menyatakan, mulai minggu depan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan.

“Satu pekan ini kita sudah sosialisasi, kita berharap minggu depan semakin tertib,” katanya.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat tersebut, tertuang aturan protokol kesehatan, di mana ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Palestina Dihapus oleh Google dari Peta Dunia dan Diganti dengan Israel 

Persyaratan bagi penumpang selama di KRL yaitu:

a. Menggunakan masker;

b. Membawa hand sanitizer;

c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;

d. Wajib mencuci tangan;

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x