Seleksi PPPK Fungsional Teknis di Kemensos 2022: Cek Rincian Jabatan dan Syaratnya

- 27 Desember 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi. Cek syarat, rincian jabatan, hingga info seleksi PPPK Fungsional Teknis di Kemensos.
Ilustrasi. Cek syarat, rincian jabatan, hingga info seleksi PPPK Fungsional Teknis di Kemensos. /Dok PANRB

b. Sentra: Aceh Besar, Medan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palembang, Jakarta, Bogor, Sukabumi, Bandung, Cimahi, Pati, Purwokerto, Magelang, Banjarbaru, Bali, Kupang, Mataram, Makassar, Gowa, Palu, Manado, Ternate dan Kendari

Sementara untuk rincian jabatan yang bakal diberikan bagi yang lolos seleksi, yaitu Instruktur Ahli Pertama, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Pertama dan Penyuluh Sosial Ahli Pertama

Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Apa Saja Syarat Daftar Prakerja 2023 Gelombang 48?

Kemudian jabatan lainnya yang bakal diberikan yaitu Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Pranata Humas Ahli Pertama, Pamong Budaya Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama dan Dosen (Asisten Ahli)

Untuk mengikuti pendaftaran seleksi PPPK formasi jabatan fungsional teknis di lingkungan Kemensos 2022 ini memberikan sejumlah syarat, di antaranya persyaratan umum dan persyaratan khusus.

A. Persyaratan umum

1. Pelamar berusia antara 20 tahun hingga 57 tahun

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, dan Cancer Besok, 28 Desember 2022: Hasil Kerja Membawa Perubahan

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dengan vonis 2 tahun atau lebih

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Polri. Kemudian diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya seperti pegawai BUMN dan BUMD

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x