Baca Juga: Mulai Tahun Depan Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan
11. Pelamar bersedia untuk mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi minimal selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku
12. Pelamar mahir dalam mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet)
13. Pelamar berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar minimal dua tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama
Baca Juga: Daftar Alamat Kantor Pos di Kota Depok
14. Pelamar memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu
15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi, untuk surat keterangan lulus tidak berlaku
B, Persyaratan khusus
1. Pelamar penyandang disabilitas bisa melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan di bawah ini:
Baca Juga: Daftar Promo Makanan dan Minuman Sambut Tahun Baru 2023, Ada Richeese Factory hingga Starbucks