Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siapkan Amunisi untuk Ringankan Dakwaan

- 29 Desember 2022, 19:05 WIB
Potret pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Potret pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi /Antara/

PR DEPOK - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyiapkan sejumlah barang bukti yang akan diperlihatkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Febri Diansyah selaku Penasihat Hukum (PH) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan 35 barang bukti untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.

“Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan,” ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.

Baca Juga: Anggotanya Mulai Tumbang di Sidang Ferdy Sambo dkk, JPU Minta Jadwal Sidang Ditunda

Adapun barang bukti tersebut dalam bentuk foto, video, dokumen, dan sejumlah hoaks selama proses hukum berlangsung.

“Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338, dan sejumlah hoaks yang pernah,” tuturnya.

Terkait barang bukti pasal 340 dan Pasal 338, beberapa kasus diserahkan.

Pertama, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 yang dilakukan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan menggunakan kopi sianida.

Baca Juga: Ringankan Dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Soal Visum yang Tidak Dilakukan

Kedua, barang bukti putusan Ratno Afriadi bin Rapiot dalam kasus pembunuhan berencana kepada istrinya, Cinta Amalia, di Palembang, Sumatra Selatan.

“Terdakwa Ratno Afriadi bin Rapiot terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa dalam pembunuhan berencana,” kata Febri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ketiga, disertakan juga putusan terdakwa Rudianto dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya.

Keempat, putusan terdakwa Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP khususnya turut serta.

Baca Juga: Nilai Penyidik Ingin Semua Penghuni Rumah Dinas Jadi Tersangka, Ferdy Sambo: Sangat Disayangkan

Dengan menunjukkan sejumlah barang bukti tersebut, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap dapat membantu meringankan dakwaan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Ferdy Sambo telah mengungkap motif utama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo menegaskan bahwa tidak ada motif lain dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J selain pelecehan seksual.

Dengan demikian isu mengenai motif perselingkuhan sebagaimana informasi yang telah beredar di tengah masyarakat itu tidak benar.***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah