Karena Menyebut Hal Ini, Ferdy Sambo Diklaim Tak Bisa Dipidana Kata Ahli Hukum Said Karim

- 3 Januari 2023, 20:06 WIB
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Said Karim mengatakan Ferdy Sambo bisa terbebas dari Pidana Pembunuhan Berencana
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Said Karim mengatakan Ferdy Sambo bisa terbebas dari Pidana Pembunuhan Berencana /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

Klaim tersebut Said ungkapan karena ia merasa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dalam keadaan yang tidak tenang.

Mengingat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana mengharuskan pelaku dalam keadaan tenang untuk merencanakan perbuatannya.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Newcastle United, Rabu 4 Januari 2023 Dini Hari

"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” jelasnya.

Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi terkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” sambungnya.***

Ikuti selengkapnya Artikel Kami di Google News, klik di sini

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah