Karena Menyebut Hal Ini, Ferdy Sambo Diklaim Tak Bisa Dipidana Kata Ahli Hukum Said Karim

- 3 Januari 2023, 20:06 WIB
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Said Karim mengatakan Ferdy Sambo bisa terbebas dari Pidana Pembunuhan Berencana
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Said Karim mengatakan Ferdy Sambo bisa terbebas dari Pidana Pembunuhan Berencana /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK- Diketahui sidang lanjutan dari Ferdy Sambo, terdawa kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung pada hari ini Selasa, 3 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Said Karim dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan.

Dalam keterangannya, Said Karim menilai bahwa pernyataan Ferdy Sambo tentang "hajar" yang ditafsirkan Richard Eliezer sebagai tembak tak dapat dijadikan sebagai hukuman pidana.

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box Gratis untuk Warga Purwokerto, Cilacap, dan Cirebon

"Jadi, dalam hal seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur (Ferdy Sambo) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan. Tidak bisa,” ujar Said saat menjadi saksi ahli, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa seruan "hajar" yang berujung membuat Brigadir J tertembak menjadi tanggung jawab oleh pihak yang dianjurkan yakni Richard Eliezer alias Bharada E.

"Kalau misalnya peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya, yang menerima anjuran tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Until The End OST Drakor The Glory Season 1 dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Selain itu, Said juga menilai bahwa Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dari Ferdy Sambo tidak memenuhi persyaratan.

Klaim tersebut Said ungkapan karena ia merasa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dalam keadaan yang tidak tenang.

Mengingat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana mengharuskan pelaku dalam keadaan tenang untuk merencanakan perbuatannya.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Newcastle United, Rabu 4 Januari 2023 Dini Hari

"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” jelasnya.

Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi terkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” sambungnya.***

Ikuti selengkapnya Artikel Kami di Google News, klik di sini

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah