“Secara teknis nantinya majelis hakim akan melihat posisi saat rekonstruksi dalam BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi atau terdakwa,” ujarnya.
Namun dalam peninjauan TKP kasus pembunuhan Brigadir J, para saksi dan terdakwa tidak dilibatkan, lantaran peninjauan yang dilakukan bukan untuk pembuktian, melainkan untuk menambah kejelasan fakta dalam persidangan.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar BLT Ibu Hamil 2023, Uang Tunai hingga Rp3 Juta Bakal Cair Lagi!
“Untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta dalam persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat,” katanya.***