Berapa Pajak yang Harus Dibayar Karyawan dengan Gaji Rp5 Juta? Berikut Penjelasannya

- 4 Januari 2023, 17:31 WIB
ilustrasi: Berikut penjelasan soal pajak yang perlu dibayar karyawan.
ilustrasi: Berikut penjelasan soal pajak yang perlu dibayar karyawan. /Pixabay/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan tarif pajak penghasilan atau PPh 5 persen bagi orang pribadi dengan gaji Rp5 juta per bulan. Berikut cara menghitungnya.

Pengenaan tarif PPh 5 persen bagi orang pribadi dengan gaji Rp5 juta ini dilakukan seiring terbitnya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan terbitnya UU HPP, maka penghasilan kena pajak atau PKP per tahun yang awalnya hanya terdapat empat komponan kini menjadi lima.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Terbaru Hari Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) Paling Populer dan Gratis

Namun demikian, pengenaan pajak 5 persen bagi orang pribadi yang berpenghasilan Rp5 juta perbulan ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki tanggungan.

Artinya, PPh 5 persen ini berlaku bagi mereka yang belum menikah alias hidup sendiri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, sebetulnya pemberlakukan PPh 5 persen untuk gaji Rp5 juta per per bulan ini tidak memiliki skema.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos 2023 yang akan Cair dalam Waktu Dekat, Simak Artikel ini Sampai Habis

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen,” kata Neilmaldrin Noor, sebagaimana dikutip PikiranRakat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x