Berapa Pajak yang Harus Dibayar Karyawan dengan Gaji Rp5 Juta? Berikut Penjelasannya

- 4 Januari 2023, 17:31 WIB
ilustrasi: Berikut penjelasan soal pajak yang perlu dibayar karyawan.
ilustrasi: Berikut penjelasan soal pajak yang perlu dibayar karyawan. /Pixabay/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan tarif pajak penghasilan atau PPh 5 persen bagi orang pribadi dengan gaji Rp5 juta per bulan. Berikut cara menghitungnya.

Pengenaan tarif PPh 5 persen bagi orang pribadi dengan gaji Rp5 juta ini dilakukan seiring terbitnya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan terbitnya UU HPP, maka penghasilan kena pajak atau PKP per tahun yang awalnya hanya terdapat empat komponan kini menjadi lima.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Terbaru Hari Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) Paling Populer dan Gratis

Namun demikian, pengenaan pajak 5 persen bagi orang pribadi yang berpenghasilan Rp5 juta perbulan ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki tanggungan.

Artinya, PPh 5 persen ini berlaku bagi mereka yang belum menikah alias hidup sendiri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, sebetulnya pemberlakukan PPh 5 persen untuk gaji Rp5 juta per per bulan ini tidak memiliki skema.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos 2023 yang akan Cair dalam Waktu Dekat, Simak Artikel ini Sampai Habis

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen,” kata Neilmaldrin Noor, sebagaimana dikutip PikiranRakat-Depok.com dari Antara.

Menurut Neilmaldrin, sejak diterbitkannya UU HPP, sudah diperteas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Artinya, tarif PPh 5 persen yang berlaku saat ini menggantikan tarif yang sudah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Baca Juga: Bukan BSU, Anda Tetap Bisa Dapat Bantuan Rp600.000 Mulai Januari 2023: Cek Syaratnya

Awalnya, menurut Neilmaldrin, PPh 5 persen hanya dikenakan kepada orang yang berpenghasilan Rp0 sampai Rp50 juta per tahun (UU PPh),

Namun saat ini berlaku untuk mereka yang memiliki gaji Rp0 hingga Rp60 juta per tahun.

Lantas bagaimana cara menghitung PPh atau pajak 5 persen bagi orang dengan gaji Rp5 juta per bulan?

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima PKH dan BPNT Januari 2023

Tarif pajak 5 persen ini dihitung berdasarkan gaji yang di dapat karyawan.

Dimana karyawan dengan penghasilan Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan tanpa tanggungan wajib dikenakan PPh.

Cara menghitungnya, penghasilan kena pajak (PKP) yang merupakan penghasilan setahun di kurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Apabila disimulasikan, penghasilan setahun Rp60 juta dikurangi PTPK Rp54 juta, maka PKP berjumlah Rp6 juta.

Baca Juga: 10 Ucapan Quote Hari Raya Galungan dan Kuningan 2023, Cocok untuk Sosmed serta Dibagikan ke Keluarga

Kemudian PPh yang harus dibayar karyawan dengan gaji Rp5 juta perbulan adalah, PKP dikalikan tarif PPh, atau Rp6 juta dikalikan 5 persen.

Maka bila dihitung, PPh atau pajak 5 persen bagi karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan adalah Rp300 ribu per tahun.

Demikian cara menghitung PPh atau pajak penghasilan 5 persen yang dikenakan bagi karyawan dengan gaji Rp5 juta.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x