“Sudah diterbangkan ke Jakarta, kemungkinan akan dibawa ke Gedung Merah Putih,” kata Aloysius.
Sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang menjeratnya yakni pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK pun menuturkan, selain Lukas Enembe, pihaknya juga memutuskan bahwa Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) juga sebagai tersangka.
“KPK telah melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka adalah Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” kata Alex.***