PR DEPOK – Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.
“Informasi yang saya dapat adalah KPK telah melakukan penangkapan (Lukas Enembe),” ujar Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.
Baca Juga: Gangguan Psikologi Bisa Memperparah Gejala GERD, Begini kata ahli
Lukas Enembe sendiri ditangkap saat sedang makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura.
Setelah dilakukan penangkapan, dia lalu dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua.
Sementara itu, Aloysius Renwarin selaku Kuasa Hukum Lukas Enembe telah membenarkan perihal kliennya yang ditangkap.
Baca Juga: Ini Keuntungan Ikut Program Kartu Prakerja 2023, Bisa Dapat Insentif Rp600.000
Ia juga menduga Gubernur Papua itu akan langsung diterbangkan menuju Jakarta.
“Sudah diterbangkan ke Jakarta, kemungkinan akan dibawa ke Gedung Merah Putih,” kata Aloysius.
Sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang menjeratnya yakni pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK pun menuturkan, selain Lukas Enembe, pihaknya juga memutuskan bahwa Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) juga sebagai tersangka.
“KPK telah melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka adalah Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” kata Alex.***