Mengenal Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Tuntutan Pidana

- 17 Januari 2023, 09:52 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK – Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, kini telah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Melansir dari PMJNews, Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan, Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempertimbangkan berbagai hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutannya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa, Ricky Rizal.

JPU menyampaikan dalam agenda persidangan pada Senin, 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa salah satu hal yang menjadi alasan memberatkan tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal adalah, karena saat memberikan keterangannya disampaikan dengan berbelit-belit dan ia juga tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: JPU Menuntut Kuat Maruf Dihukum 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Selain karena terdakwa terlibat dalam perkara pembunuhan ini, hal lain yang menjadikan alasan JPU memberatkan tuntutannya adalah karena Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan, mengingat terdakwa adalah seorang penegak hukum yang semestinya tidak melakukan hal tersebut.

Dalam keterangan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum pun mempertimbangkan berbagai alasan dalam hal-hal meringankan tuntutannya, yaitu karena terdakwa Ricky Rizal berusia masih muda dan terdakwa masih bisa untuk memperbaiki perilakunya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal adalah karena alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk menafkahi keluarganya, dan ia juga memiliki anak-anak berusia di bawah umur yang masih perlu mendapat bimbingan dari kedua orangtuanya.

Lalu, apa saja hal-hal/faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada Terdakwa Tindak Pidana?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x