Mengenal Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Tuntutan Pidana

- 17 Januari 2023, 09:52 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: Hati-Hati Memberi Kesaksian Palsu, Bisa Dijerat Pidana

Tuntutan atau dalam istilah hukum adalah Surat Tuntutan, dapat dijelaskan sebagai kesimpulan Jaksa Penuntut Umum atas pemeriksaan perkara yang dibuat berdasarkan proses pembuktian di persidangan.

Faktor yang dapat menjadi pertimbangan Jaksa dalam menentukan tuntutan pidana kepada pelaku tindak pidana salah satunya dapat berupa faktor perbuatan dan pelaku kejahatan itu sendiri. Hal ini cukup objektif, mengingat perbuatan itu tergolong sebagai perbuatan atau delik pidana berat maupun delik pidana ringan.

Dalam menyusun suatu tuntutan, Jaksa tidak akan lepas dari Surat Dakwaan yang sudah dibacakan saat hari pertama sidang. Dalam Surat Dakwaan terdapat informasi mengenai identitas terdakwa, kronologis duduk perkara, hingga pasal yang didakwakan.

Untuk menentukan tuntutannya, Jaksa memiliki pedoman dalam menentukan besarnya tuntutan pemidanaan, yaitu Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, yang dapat mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan berat ringannya sanksi pidana yang akan dituntut.
Faktor-faktor ini di antaranya seperti:

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Ketua Tim JPU Turut Dihadiri

1. Kondisi terdakwa (motif/tujuan berbuat, pendidikan, jabatan/profesi),

2. Perbuatan terdakwa (cara berbuat, peran terdakwa),

3. Akibat yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa (penderitaan/kerugian), dan

4. Faktor-faktor lainnya (seperti rasa keadilan).

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x