Mengenal Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Tuntutan Pidana

- 17 Januari 2023, 09:52 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan/

Dalam hal ini terdapat perdebatan di kalangan ahli hukum mengenai faktor yang memberatkan dan meringankan, yaitu perdebatan terkait pemisahan tindak pidana (perbuatan yang menyebabkan timbulnya sanksi pidana) dan pertanggungjawaban pidana (berkaitan dengan sifat-sifat orang yang melakukan tindak pidana), yang seharusnya 2 hal ini dipisahkan.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Jaksa Agung Siap Bacakan Tuntutan untuk Brada E

Mencampuradukan antara perbuatan pidana dan sifat-sifat pelaku tindak pidana untuk menentukan faktor memberatkan dan meringankan, dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penuntutan perkara pidana. Ketidakpastian ini bertambah karena penentuan faktor memberatkan atau meringankan tidak sepenuhnya di tangan seorang Jaksa.

Dalam penuntutan pidana, kerapkali terjadi disparitas (perbedaan) tuntutan. Hal ini bisa terjadi karena Jaksa merumuskan faktor memberatkan atau meringankan secara berbeda dan keliru.

Peraturan perundang-undangan tidak secara jelas merumuskan apa yang dimaksud dengan keadaan memberatkan dan meringankan dan apa-apa saja hal yang dapat dinilai sebagai keadaan memberatkan dan meringankan. Untuk memahami hal tersebut harus dikaji dari sumber hukum lain maupun dengan menggunakan metode-metode penafsiran.

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo Cs

- Hal-hal yang dapat memberatkan tuntutan:

1. Cara pelaku/terdakwa melakukan perbuatannya atau sarana apa yang telah digunakan, apakah dengan cara memaksa atau dengan cara kekerasan (Pasal 211, 285, dan 289 KUHP),
2. Dalam hal gabungan beberapa perbuatan (concursus) (Pasal 65 dan Pasal 66 KUHP),
3. Dalam hal pengulangan perbuatan (residivis) (Pasal 486, 487 dan 488 KUHP)
4. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,
5. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,
6. Terdakwa orang yang mengerti hukum atau berpendidikan tinggi,
7. Terdakwa tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Teka Teki Satu Keluarga Diduga Keracunan di Bekasi Belum Terungkap

- Hal-hal yang dapat meringankan tuntutan:

1. Dalam hal umur pelaku yang masih muda (Pasal 47 ayat (1) KUHP),
2. Dalam hal percobaan melakukan kejahatan (Pasal 53 ayat (2) KUHP),
3. Dalam hal membantu melakukan kejahatan (Pasal 57 ayat (1) KUHP).
4. Terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan,
5. Terdakwa secara terus-terang menyesali/mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,
6. Terdakwa belum pernah dihukum,
7. Terdakwa maupun keluarga terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban, terdakwa dan/atau keluarganya
memberikan perhatian yang begitu besar kepada para korban dengan mengunjungi keluarga korban, menghadiri pemakaman korban, memberikan santunan dan biaya pemakaman atau membiayai perawatan korban yang sakit, dan membiayai pendidikan anak korban yang meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x