Mengenal Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Tuntutan Pidana

- 17 Januari 2023, 09:52 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK – Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, kini telah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Melansir dari PMJNews, Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan, Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempertimbangkan berbagai hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutannya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa, Ricky Rizal.

JPU menyampaikan dalam agenda persidangan pada Senin, 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa salah satu hal yang menjadi alasan memberatkan tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal adalah, karena saat memberikan keterangannya disampaikan dengan berbelit-belit dan ia juga tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: JPU Menuntut Kuat Maruf Dihukum 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Selain karena terdakwa terlibat dalam perkara pembunuhan ini, hal lain yang menjadikan alasan JPU memberatkan tuntutannya adalah karena Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan, mengingat terdakwa adalah seorang penegak hukum yang semestinya tidak melakukan hal tersebut.

Dalam keterangan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum pun mempertimbangkan berbagai alasan dalam hal-hal meringankan tuntutannya, yaitu karena terdakwa Ricky Rizal berusia masih muda dan terdakwa masih bisa untuk memperbaiki perilakunya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal adalah karena alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk menafkahi keluarganya, dan ia juga memiliki anak-anak berusia di bawah umur yang masih perlu mendapat bimbingan dari kedua orangtuanya.

Lalu, apa saja hal-hal/faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada Terdakwa Tindak Pidana?

Baca Juga: Hati-Hati Memberi Kesaksian Palsu, Bisa Dijerat Pidana

Tuntutan atau dalam istilah hukum adalah Surat Tuntutan, dapat dijelaskan sebagai kesimpulan Jaksa Penuntut Umum atas pemeriksaan perkara yang dibuat berdasarkan proses pembuktian di persidangan.

Faktor yang dapat menjadi pertimbangan Jaksa dalam menentukan tuntutan pidana kepada pelaku tindak pidana salah satunya dapat berupa faktor perbuatan dan pelaku kejahatan itu sendiri. Hal ini cukup objektif, mengingat perbuatan itu tergolong sebagai perbuatan atau delik pidana berat maupun delik pidana ringan.

Dalam menyusun suatu tuntutan, Jaksa tidak akan lepas dari Surat Dakwaan yang sudah dibacakan saat hari pertama sidang. Dalam Surat Dakwaan terdapat informasi mengenai identitas terdakwa, kronologis duduk perkara, hingga pasal yang didakwakan.

Untuk menentukan tuntutannya, Jaksa memiliki pedoman dalam menentukan besarnya tuntutan pemidanaan, yaitu Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, yang dapat mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan berat ringannya sanksi pidana yang akan dituntut.
Faktor-faktor ini di antaranya seperti:

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Ketua Tim JPU Turut Dihadiri

1. Kondisi terdakwa (motif/tujuan berbuat, pendidikan, jabatan/profesi),

2. Perbuatan terdakwa (cara berbuat, peran terdakwa),

3. Akibat yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa (penderitaan/kerugian), dan

4. Faktor-faktor lainnya (seperti rasa keadilan).

Dalam hal ini terdapat perdebatan di kalangan ahli hukum mengenai faktor yang memberatkan dan meringankan, yaitu perdebatan terkait pemisahan tindak pidana (perbuatan yang menyebabkan timbulnya sanksi pidana) dan pertanggungjawaban pidana (berkaitan dengan sifat-sifat orang yang melakukan tindak pidana), yang seharusnya 2 hal ini dipisahkan.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Jaksa Agung Siap Bacakan Tuntutan untuk Brada E

Mencampuradukan antara perbuatan pidana dan sifat-sifat pelaku tindak pidana untuk menentukan faktor memberatkan dan meringankan, dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penuntutan perkara pidana. Ketidakpastian ini bertambah karena penentuan faktor memberatkan atau meringankan tidak sepenuhnya di tangan seorang Jaksa.

Dalam penuntutan pidana, kerapkali terjadi disparitas (perbedaan) tuntutan. Hal ini bisa terjadi karena Jaksa merumuskan faktor memberatkan atau meringankan secara berbeda dan keliru.

Peraturan perundang-undangan tidak secara jelas merumuskan apa yang dimaksud dengan keadaan memberatkan dan meringankan dan apa-apa saja hal yang dapat dinilai sebagai keadaan memberatkan dan meringankan. Untuk memahami hal tersebut harus dikaji dari sumber hukum lain maupun dengan menggunakan metode-metode penafsiran.

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo Cs

- Hal-hal yang dapat memberatkan tuntutan:

1. Cara pelaku/terdakwa melakukan perbuatannya atau sarana apa yang telah digunakan, apakah dengan cara memaksa atau dengan cara kekerasan (Pasal 211, 285, dan 289 KUHP),
2. Dalam hal gabungan beberapa perbuatan (concursus) (Pasal 65 dan Pasal 66 KUHP),
3. Dalam hal pengulangan perbuatan (residivis) (Pasal 486, 487 dan 488 KUHP)
4. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,
5. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,
6. Terdakwa orang yang mengerti hukum atau berpendidikan tinggi,
7. Terdakwa tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Teka Teki Satu Keluarga Diduga Keracunan di Bekasi Belum Terungkap

- Hal-hal yang dapat meringankan tuntutan:

1. Dalam hal umur pelaku yang masih muda (Pasal 47 ayat (1) KUHP),
2. Dalam hal percobaan melakukan kejahatan (Pasal 53 ayat (2) KUHP),
3. Dalam hal membantu melakukan kejahatan (Pasal 57 ayat (1) KUHP).
4. Terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan,
5. Terdakwa secara terus-terang menyesali/mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,
6. Terdakwa belum pernah dihukum,
7. Terdakwa maupun keluarga terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban, terdakwa dan/atau keluarganya
memberikan perhatian yang begitu besar kepada para korban dengan mengunjungi keluarga korban, menghadiri pemakaman korban, memberikan santunan dan biaya pemakaman atau membiayai perawatan korban yang sakit, dan membiayai pendidikan anak korban yang meninggal dunia.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x