Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Harusnya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

- 19 Januari 2023, 13:56 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyesalkan hasil tuntutan Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara yang seharusnya lebih ringan dari terdakwa lain.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyesalkan hasil tuntutan Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara yang seharusnya lebih ringan dari terdakwa lain. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendapatnya terkait hasil tuntutan yang diberlakukan kepada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bahwa seharusnya hukuman Bharada E sebagai justice collaborator lebih ringan dibanding terdakwa lainnya. 

Mengingat sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara akibat perannya sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tak Kuasa Menahan Tangis di Persidangan

"Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban, hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu reward-nya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya," kata Edwin Partogi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 19 Januari 2023. 

Dengan demikian, ia menilai bahwa tuntutan Bharada E saat ini tidak menggambarkan isi UU yang menjelaskan soal terdakwa sebagai JC, terlebih tuntutan yang diberikan kepada terdakwa lain lebih ringan dibanding Bharada E. 

Sebab berdasarkan hasil sidang tuntutan sebelumnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut dengan pidana 8 tahun penjara atau lebih ringan daripada Bharada E.

Baca Juga: China Berencana akan Perangi Taiwan dengan AI dan Teknologi Terbarunya

"Jadi dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Undang-Undang Perlindungan saksi korban Justice Collaborator itu dia tidak melihat dari kualitas perbuatan JC, tetapi dia hanya melihat dari kontribusi seorang JC. Jadi kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya," ucapnya menjelaskan. 

Maka dari itu, Edwin menyayangkan hasil tuntutan JPU yang tak menyertakan kontribusi Bharada E dalam kasus ini. 

"Itu yang menurut saya problem-nya karena jaksa melihat bukan dari kontribusinya, tetapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama. Sehingga kemudian posisi Richard lebih berat tuntutannya dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf," tutur Edwin. 

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Tahap 1 2023 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

"Yang bukan JC malah lebih ringan daripada JC. Yang JC malah 12 tahun, yang bukan JC malah 8 tahun," ujarnya menambahkan. 

Diketahui sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu, 18 Januari 2023 kemarin. 

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Drama Island Season 2 Tayang 24 Februari: Pertarungan Van dan Goong Tan Segera Dimulai

Hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya yang menjadi eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Sedangkan yang meringankannya adalah karena ia tidak pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan telah memperoleh maaf dari keluarga Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah