LPSK: Bharada E Mestinya Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya

- 19 Januari 2023, 14:32 WIB
LPSK buka suara soal tuntutan dari JPU untuk Bharada E, sebut harusnya lebih ringan daripada tuntutan untuk terdakwa lainnya.
LPSK buka suara soal tuntutan dari JPU untuk Bharada E, sebut harusnya lebih ringan daripada tuntutan untuk terdakwa lainnya. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, jika tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, semestinya lebih rendah dari terdakwa lainnya.

Hal itu dikarenakan Bharada E telah berstatus sebagai Justice Collaborator, yang telah berperan untuk membantu membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan jika seharusnya Bharada E dipidana dengan pidana ringan, dibanding dengan terdakwa lainnya.

Baca Juga: Disinggung Warganet, Baliho Ucapan Terima Kasih Kepada Wali Kota Depok Soal Underpass Dewi Sartika Dicopot

“Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu reward-nya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews Kamis 19 Januari 2023.

Selain itu, ia juga mengatakan jika seorang Justice Collaborator (JC) kontribusinya dinilai oleh Undang-Undang (UU).

"Jadi tuntutannya kan tidak menggambarkan itu. Jadi dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Undang-Undang Perlindungan saksi korban Justice Collaborator itu dia tidak melihat dari kualitas perbuatan seorang JC, tetapi dia hanya melihat dari kontribusi seorang JC, jadi kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya,” tambahnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Ular untuk Januari 2023: Karier Stabil dan Akan Menghadapi Perselisihan Asmara

Edwin juga menambahkan, jika pihaknya menyayangkan atas tuntutan jaksa, yang tidak menyertakan kontribusi Bharada E dalam kasus tersebut, melainkan dari perbuatannya.

“Itu yang menurut saya problemnya karena jaksa melihat bukan dari kontribusinya, tetapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama. Sehingga kemudian posisi Richard lebih berat tuntutannya dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf,” ucapnya.

Edwin menegaskan, seharusnya yang menjadi Justice Collaborator (JC), bukan mendapatkan hukuman 12 tahun.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Harusnya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

“Yang bukan JC malah lebih ringan daripada JC. Yang JC malah 12 tahun, yang bukan JC malah 8 tahun,” tuturnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah