Diketahui sebelumnya, Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Kuat Ma'ruf, ada empat terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.
Berdasarkan hasil tuntutan, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, dan Bharada E dituntut dengan 12 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman penjara masing-masingnya 8 tahun.***