Muncul Isu Perselingkuhan dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf Heran: Saya Juga Punya Anak Istri

- 24 Januari 2023, 15:17 WIB
Terdakwa kasus Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf tampak heran dengan isu perselingkuhan yang muncul antara dirinya dengan Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf tampak heran dengan isu perselingkuhan yang muncul antara dirinya dengan Putri Candrawathi. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Diketahui sebelumnya, Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Selain Kuat Ma'ruf, ada empat terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.

 Baca Juga: Angka Kelahiran Anjlok Lagi, Pemerintah Jepang Khawatir Negara Bakal Gagal 'Berfungsi' Sebagaimana Mestinya

Berdasarkan hasil tuntutan, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, dan Bharada E dituntut dengan 12 tahun penjara. 

Sedangkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman penjara masing-masingnya 8 tahun.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah