Sementara empat terdakwa, yakni Kuat Ma’ruf, ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer alias Bharada E dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa ini, telah didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***