Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Berlian Idris 'Seret' Kapolri: Jangan Sampai...

- 27 Januari 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi korban.
Ilustrasi korban. /Pixabay/stux

PR DEPOK - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra yang tewas tertabrak dan dijadikan tersangka menyita perhatian publik.

Pasalnya, tidak sedikit yang mengaku heran dengan penetapan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka.

Kasus itu pun turut ditanggapi oleh Politisi Partai Demokrat, Berlian Idriansyah Idris.

Berlian Idris meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensinya terhadap kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak dan dijadikan tersangka.

Baca Juga: Tewas Tertabrak, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka, Gus Umar: Makin Aneh Saja Hukum di Negeri Ini

Hal itu disampaikan Berlian Idris melalui cuitan di akun Twitter @berlianidris pada Jumat, 27 Januari 2023.

"Pak Kapolri @ListyoSigitP yth, tolong atensi kasus ini agar #presisi," kata Berlian Idris.

Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah itu mengingatkan agar pensiunan perwira menengah (pamen) Polri tidak merusak citra polisi.

Tak hanya itu, dia juga berpesan agar oknum pamen Polri tidak merusak penegakan hukum.

Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Angkat Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

"Jangan sampai pensiunan pamen polri merusak citra polisi dan penegakan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Berlian Idris mengaku heran dengan status mahasiswa UI yang telah tewas malah dijadikan tersangka.

"Bagaimana bisa korban yang sudah tewas dijadikan tersangka?" pungkasnya.

Sebelumnya, mahasiswa UI diketahui tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai seorang purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Oktober 6 2022 lalu.

Baca Juga: Sebuah Mobil Tertabrak Kereta Api di Cirebon, Empat Orang Menjadi Korban Jiwa

Kasus tersebut pun terus berlanjut hingga akhirnya dihentikan pada 16 Januari 2023.

Penghentian kasus tersebut diketahui usai pihak keluarga mahasiswa UI tersebut menerima Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas.

Surat itu bernomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Di dalamnya terdapat lampiran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian purnawirawan Polri yang menabraknya.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x