Terdakwa yang Merusak Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J Dihukum 2 Tahun Penjara

- 27 Januari 2023, 20:40 WIB
Terdakwa Baiquni Wibowo yang merusak rekaman CCTV  dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penembakan Brigadir J.
Terdakwa Baiquni Wibowo yang merusak rekaman CCTV dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penembakan Brigadir J. /PMJ News/

“Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan, padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan akan hal tersebut,” kata jaksa.

Baiquni dalam perkara pembunuhan Brigadir J didakwa mengetahui adanya skenario tembak menembak yang kemudian terbantahkan dengan rekaman CCTV yang disaksikan dan disalinnya ke perangkat miliknya.

Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo terlibat bersama lima terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces, dan Capricorn Besok 28 Januari 2023: Waktu Ideal Penuhi Keinginan

Sedangkan, satu terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup.

Dalam perkara perintangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x