Ratusan Mahasiswa di Bandung Nobar Sidang Putusan Ferdy Sambo Divonis Mati Bersama Sejumlah Dosen

- 13 Februari 2023, 20:32 WIB
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

PR DEPOK – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat menuai sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.

Hingga hari ini Senin, 13 Februari 2023 telah dilaksanakan persidangan akhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sebagai terdakwa.

Tidak hanya masyarakat yang menantikan keputusan hukuman Ferdy Sambo, ratusan mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Pasundan Bandung, Jawa Barat menggelar nonton bareng sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Akhir Februari? Simak Info Terbaru Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta

Bertempat di gedung Aula Universitas Pasundan, Bandung, Kegiatan nobar ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, sejumlah dosen, dan ahli hukum pidana di Kota Bandung, Jawa Barat.

Pasalnya kegiatan nobar ini bertujuan sebagai pembelajaran dan bahan analisa kasus bagi para mahasiswa yang menggeluti kasus hukum di Indonesia.

Apalagi melihat kasus pembunuhan Brigadir J ini cukup lama penanganan hukumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 13-19 Februari 2023: Libra, Sagitarius, dan Aquarius Bersenang-senanglah

Ratusan mahasiswa terlihat sangat antusias menyimak dan mendengar fakta persidangan dari terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati yang dibacakan oleh majelis hakim.

Selain itu, mahasiswa juga melakukan analisa dan diskusi terkait jalannya sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Dengan kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya dapat mengambil pelajaran dari kasus pembunuhan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Namun juga terkait upaya perintangan penyidikan yang menyertai kasus pembunuhan berencana tersebut.

Hari ini Senin, 13 Februari 2023 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo diputuskan oleh hakim divonis mati.

Hakim memutuskan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo sebab terdapat kesengajaan skenario dari Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah