Berdasarkan keputusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa ini akan dijatuhi hukuman kurung masing-masing delapan tahun penjara.
Jaksa meyakini terdakwa Bripka Ricky Rizal telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Yuk Pasang! 27 Twibbon Ucapan Hari Valentine 2023 untuk Pacar, Teman, dan Keluarga Gratis
Masyarakat yang ingin menyaksikan proses persidangan vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilaksanakan sejak kemarin, 13 Februari 2023. Terdakwa yang telah melakukan sidang vonis kemarin adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Hasil putusan sidang vonis Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Hakim Ketua, Iman Wahy Santoso adalah divonis mati.
Sementara itu, terdakwa Putri Candrawati mendapatkan hasil putusan sidang vonis penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: 7 Alasan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Coreng Institusi Polri
Hari ini sidang putusan vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di PN Jaksel dapat disaksikan secara streaming di link ini.