PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman vonis 15 tahun kepada Kuat Maruf atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya bahwa sidang pembacaan vonis Kuat Maruf ini digelar pada hari Selasa, 14 Februari 2023 tadi.
Dalam keputusan vonis, majelis hakim mengungkapkan berbagai pertimbangan sebagai bentuk bagian dari vonisnya, seperti hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan vonisnya.
Baca Juga: Half Time Persib vs PSM, Jufriyanto Catatkan Nama di Papan Skor
Hal yang memberatkan vonis Kuat Maruf adalah perbuatannya. Kuat Maruf diketahui tidak sopan dan tidak berterus terang saat menjalani persidangan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Tidak hanya itu, selama persidangan, Kuat Maruf juga tidak mengaku bersalah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justri memposisikan diri sebagai orang orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” lanjutnya.