“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa hal yang meringankan vonis Kuat Maruf adalah karena Kuat Maruf memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Simak Horoskop Aries Hari Selasa, 14 Februari 2023: Hati Anda Cerah Hari Ini
Diberitakan sebelumnya bahwa Kuat Ma’ruf menjadi salah satu terdakwa atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Bersama dengan empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal.
Karena kasus ini, Kuat Maruf didakwa telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan di vonis 15 tahun penjara.***