Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Dua Terdakwa Lainnya Ajukan Banding atas Vonis Hakim

- 16 Februari 2023, 20:41 WIB
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding. /Antara/Galih Pradipta/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2023: Leo Lebih Bertanggung Jawab Soal Keuangan, Virgo Coba Ambil Cuti

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan.

Dari lima terdakwa, vonis hukuman mati Ferdy Sambo paling banyak disoroti oleh masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2023: Gemini Manfaatkan Koneksi, Cancer Isi Energi Anda dengan yang Disukai

Salah satu isu yang cukup ramai dicari adalah jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo.

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menjelaskan bahwa masih ada proses sebelum ditetapkannya jadwal hukuman mati Ferdy Sambo.

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," ujar Fadil Zumhana kepada di Kejagung, pada Kamis, 16 Februari 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Maka dari itu, pihaknya tidak ingin berandai-andai terkait proses hukuman mati Ferdy Sambo hingga putusan tersebut dianggap inkrah.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x