Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.
Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan.
Dari lima terdakwa, vonis hukuman mati Ferdy Sambo paling banyak disoroti oleh masyarakat.
Salah satu isu yang cukup ramai dicari adalah jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menjelaskan bahwa masih ada proses sebelum ditetapkannya jadwal hukuman mati Ferdy Sambo.
"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," ujar Fadil Zumhana kepada di Kejagung, pada Kamis, 16 Februari 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Maka dari itu, pihaknya tidak ingin berandai-andai terkait proses hukuman mati Ferdy Sambo hingga putusan tersebut dianggap inkrah.***