Resmi Divonis Hakim, Kejagung Ajukan Banding Untuk Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 18 Februari 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi. Kejagung ajukan banding atas vonis empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ilustrasi. Kejagung ajukan banding atas vonis empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Pixabay/succo

PR DEPOK - Resmi divonis oleh Majelis Hakim, empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan langkah tersebut, merupakan tanggapan atas pengajuan banding yang telah diajukan oleh pihak perlindungan sebelumnya.

"Upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU), tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut Sumedana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews, Sabtu 1 Februari 2023.

Pengajuan banding dari pihak Penuntut Umum tersebut, diketahui mulai resmi dilayangkan dan terdaftar, sejak hari Jumat 17 Februari 2023 kemarin.

Baca Juga: Cara Pengajuan KUR BRI 2023 Online di kur.bri.co.id, Simak Syarat Pinjaman Rp50-500 Juta

Dari empat pembelaan terdakwa tersebut, telah menerima vonis yang berbeda-beda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim telah memvonis empat tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, telah divonis 1,6 tahun penjara oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J.

Sedangkan sebelum putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Cancer, Libra, dan Capricorn Besok 19 Februari 2023: Lady Luck Menghampiri

Dan untuk Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky yang awalnya dituntut 8 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, begitupun untuk Kuat Ma'ruf awalnya 8 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

Kemudian untuk Ferdy Sambo dengan tuntutan awal seumur hidup penjara dan divonis hakim menjadi hukuman mati.

Demikian juga Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, yang pada awalnya divonis 8 tahun penjara, menjadi 20 tahun penjara.

Atas kasus pembunuhan tersebut, majelis hakim mendakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2023, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati, dan penjara seumur hidup, atau /selama-lamanya 20 tahun penjara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x