Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Dibuka, Lengkapi Syarat dan Berkas Berikut Ini
“Di dalam pasal satu angka tiga UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kejaksaan RI di situ diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk memberi penuntutan,” ujar salah satu Jaksa.
“Pasal dua diatur bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, oleh karena itu kami semua yang hadir di persidangan adalah jaksa yang satu dan tidak terpisahkan,” lanjutnya.
Adanya hal tersebut Hotman Paris mengaku jika pihaknya perlu untuk mengetahui siapa saja jaksa yang hadir karena bagian dari hak kuasa hukum.
“Cuman pengin tahu saja nama namanya. Kita berhak tau dong Jaksa yang mana ini walaupun sebagian kita tahu jaksanya perkara Sambo saya sudah akui tadi, apa salahnya disebutkan,” ujar Hotman.***