Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini, Divpropam Polri Hadirkan Delapan Saksi

- 22 Februari 2023, 12:58 WIB
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, akan melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Hari ini sidang KKEP Bharada E," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Pada sidang tersebut, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan menghadirkan delapan saksi.

Baca Juga: Horoskop Aquarius Rabu, 22 Februari 2023: Perjalanan Tak Direncanakan, Hati-hati terhadap Penawaran pada Anda

"Ada delapan orang saksi ya," ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad tidak merinci siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Bharada E hari ini.

Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo Agustus tahun lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan, termasuk juga Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Ahmad, sidang etik hari ini juga akan dipimpin oleh tiga komisi sidang yang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua serta anggota komisi etik.

Baca Juga: 8 Manfaat Luar Biasa dari Makan Tomat Matang Setiap Hari, Kaya akan Nutrisi

"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti," tutur Ahmad.

Sidang yang digelar dari pukul 10.00 WIB dilaksanakan di ruang sidang tiga, gedung TNCC Divpropam Polri dan dipekirakan akan berlangsung hingga sore hari.

Selain itu, Ahmad juga berjanji akan menyampaikan hasil sidang etik, bila telah diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri.

"Kami akan sampaikan hasilnya (putusan) dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ujar Ahmad.

Baca Juga: Lirik Lagu AMEENA - Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ft Ameena yang Trending di YouTube

Untuk informasi, sidang etik ini bertujuan untuk menentukan sanksi etik yang dijatuhkan terhadap Bharada E, terkait pelanggaran tindak pidana karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terhadap Bharada E.

Termasuk juga dorongan dari masyarakat, agar Polri dapat menerima kembali Bharada E di Brimob.

Baca Juga: Cek Bansos yang Sedang Cair di Sini, Klik Link Berikut dan Tarik Uang Tunai hingga Rp750.000

Selain itu, diketahui ada alasan lain yakni karena peran Bharada E yang sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah