Digelar Hari Ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada E akan Datangkan 8 Orang Saksi

- 22 Februari 2023, 15:01 WIB
Bharada E akan datangkan 8 orang saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini.
Bharada E akan datangkan 8 orang saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini. /PMJ News/Fjr

PR DEPOK – Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer aliah Bharada E akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini akan digelar pada hari Rabu, 22 Februari 2023 di Gedung TNCC.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa sidang etik yang digelar hari ini akan menghadirkan 8 orang saksi.

“8 orang saksi,” kata Ramadhan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: BPNT Februari 2023 Cair Hari Ini? Berikut Bocoran Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Nama Penerima

Namun terkait siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada sidang KKEP Bharada E hari ini tidak diberikan rincian oleh Ramadhan.

Jalannya sidang KKEP ini akan dipimpin oleh 3 orang yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang.

Sementara itu, Ramadhan akan memastikan bahwa pihaknya nanti akan menyampaikan hasil dari sidang etik Bharada E walaupun ia tidak mengatakan kapan hasilnya akan disampaikan.

“Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam. Tapi mudah-mudahan hari ini sudah keputusan,” pungkasnya.

Baca Juga: 14 Quotes Bijak Baden Powell, Kata-Kata Penuh Motivasi tuk Ucapan Hari Kepanduan Sedunia 2023

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E adalah satu dari 4 terdakwa yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 yang lalu.

Sebagaimana sidang pembacaan vonis yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2023 kemarin, Bharada E divonis hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana JPU memberikan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok Kamis, 23 Februari 2023: akan Bertemu Seseorang yang Berharga

Dalam kasus ini, Bharada E didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah