Pada kesepakatan menuju demosi, pekerja dapat menyewa penasihat hukum independen sebagai pihak ketiga. Sebab biasanya pekerja ditempatkan pada situasi rawan, karena perusahaan memiliki daya kekuatan yang besar terhadap pekerjanya.
Terdapat dua jenis demosi yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Demosi terpaksa
Demosi dilakukan oleh perusahaan. Penyebabnya adalah penurunan performa dan pelanggaran yang dilakukan pekerja. Demosi jenis ini menjadi sebuah keputusan untuk keselamatan perusahaan ke depannya.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Leg Pertama: RB Leipzig vs Manchester City
2. Demosi sukarela
Demosi jenis ini dilakukan berdasarkan permintaan pekerja kepada atasan. Penyebabnya datang dari kepentingan personal pekerja. Seperti ingin mengurangi beban kerja, ingin melakukan transisi bekerja secara perlahan, dan alasan pribadi lainnya.
Dalam peristiwa demosi Eliezer, Divisi Propam Polri melakukan penurunan jabatan berdasarkan hukuman disiplin. Landasan hukum ada pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 2 Tahun 2016.***