Sesalkan Dana APBN Rp71,78 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi, MPR: Berpotensi Disalahgunakan

- 22 Juli 2020, 20:44 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

"Permasalahan ini juga menunjukkan belum optimalnya pengendalian pada kementerian/lembaga, termasuk peran pengawas internal pemerintahan. Pengendalian untuk memastikan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku belum optimal," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI itu juga mendorong semua kementerian yang disebutkan tersebut untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Dukung Riset untuk Temukan Vaksin Covid-19, Gus Nabil: Jangan Sampai Ada Mafia Kesehatan 

Ia mencontohkan di Kementerian Pertahanan ada dana yang masuk ke rekening pribadi sebagai yang terbesar senilai Rp48,129 miliar yang belum mendapat izin Menteri Keuangan.

Begitu pula empat lembaga lainnya yakni Kementerian Agama, Kementerian LHK, Bawaslu, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

“Kejadian seperti ini kurang mencerminkan reformasi yang sedang digencarkan di semua kelembagaan dalam pemerintahan," katanya.

Ia lantas menekankan bahwa kejadian itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sebagaimana yang disampaikan BPK RI.

Baca Juga: Segerombolan Monyet yang Lapar Tewaskan Satu Keluarga yang Sedang Tidur 

"Kejadian ini harus diselesaikan dan tidak boleh terulang kembali," katanya menegaskan.

Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK mengungkapkan temuannya yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah