Oleh karena itu dokter menyarankannya untuk pindah ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan pelayanan lebih layak serta detail.
Di sisi lain, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial S (19) sebagai tersangka.
S awalnya merupakan saksi, tapi setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti, statusnya langsung diubah menjadi tersangka.
Baca Juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo, KPK: Harta Pejabat Eselon III Tak Sesuai Profil
S disebutkan oleh polisi ikut serta ambil adil dalam penyerangan tersebut, yakni menyetujui ajakan Dandy untuk menemaninya memukuli korban.
Kemudian memberikan pendapat kepada Dandy untuk menganiaya korban, lalu merekam tindakan dengan telepon genggam serta membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.***