Mulai Kesulitan, Kemenlu Siap Fasilitasi Penegak Hukum untuk Kembalikan Djoko Tjandra ke Indonesia

- 23 Juli 2020, 19:20 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* //Antara

"Dalam hal ini saya garis bawahi bahwa Kemenlu siap memfasilitasi penegak hukum dalam proses pengembalian Djoko Tjandra ke Indonesia, melalui mekanisme kerja sama hukum yang tersedia," katanya.

Dipastikan bahwa fasilitas yang disediakan Kemenlu adalah ketika kerja sama hukum sebagai upaya pengembalian Djoko Tjandra ke Tanah Air telah memasuki hubungan lintas negara.

"Jadi, pada intinya kita melihat masalah ini dari satu rangkaian kebijakan dan upaya. Tentunya, kemenlu adalah proses manakala proses yang melibatkan otoritas hukum setempat dan di tanah air sudah memasuki hubungan lintas negara. Namun, di sisi itu tentunya kita meyakini bahwa masing-masing otoritas hukum kita memiliki kerja sama dengan otoritas hukum mitra mereka di Malaysia," katanya.

Baca Juga: Motif Asmara, Suci Fitri Duga Dalang Tewas sang Kekasih adalah Orang yang Ditolak Yodi Prabowo

Sementara, Djoko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin didakwa hukuman penjara selama dua tahun dari vonis Mahkamah Agung pada tahun 2009.

Namun, belum sempat dieksekusi, Djoko Tjandra melarikan diri di tahun yang sama dan menjadi Warga Negara Papua Nugini pada 2012.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x