Biasanya, Perppu digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum yang tidak diakomodir dengan UU yang memadai. Kekosongan tersebut cukup sulit diatasi dengan cara membuat UU, karena memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Perppu ini merupakan buntut panjang dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat. MK meminta pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49, Cek di Sini
Tuntutan Massa Aksi
Beberapa tunututan massa aksi unjuk rasa di antaranya: Tolak Perppu Cipta Kerja; Cabut seluruh kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan kesejahteraan rakyat, misalnya sistem kerja kontrak dan liberalisasi agraria,; dan segera terbitkan peraturan yang melindungi hak rakyat. ***