Jadi Mudah, Kini Umrah dan Haji Tak Perlu Syarat Rekomendasi dari Kemenag

- 6 Maret 2023, 16:00 WIB
Umrah dan Haji kini tak perlu syarat rekomendasi dari Kemenag.
Umrah dan Haji kini tak perlu syarat rekomendasi dari Kemenag. /Pexels/Haydan As-soendawy

Baca Juga: Tanggal Berapa dan Kapan Puasa Nisfu Syaban? Cek di Sini Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban

Melalui surat Edarannya dengan Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umroh/Haji Khusus.

Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar bisa menindaklanjutinya.

Selain itu, Anna menjelaskan jika nantinya Jemaah umrah dan haji khusus tidak perlu lagi meminta surat rekomendasi Kemenag.

“Karena sudah dicabut, nantinya Jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi dipersulit Jemaah,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x