- Sedang mencari kerja maupun pekerja yang terkena PHK;
- Membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM;
- Bukan kepala desa, perangkat desa, maupun direktur/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD;
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, maupun Polri.
Demikian informasi besaran insentif Kartu Prakerja Gelombang 49 dan rincian kegunaannya.***