Nasib Rafael: Menkeu RI Sri Mulyani Minta RAT Dicopot dari Tugas dan Jabatannya, Ini Dasar Hukumnya

- 8 Maret 2023, 16:33 WIB
Ilustrasi - Rafael dicopot dari Ditjen Pajak.
Ilustrasi - Rafael dicopot dari Ditjen Pajak. /

Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021, mengenai disiplin pegawai negeri sipil.” Terangnya.

Sri Mulyani kemudian meminta agar proses pemeriksaan terhadap Rafael dilakukan secara detail dan teliti sehingga bisa membuat keputusan yang tepat.

Baca Juga: Cek PKH 2023 dengan Login di Link cekbansos.kemensos.go.id, Hanya untuk Nama-nama Ini Cairkan Bansos

Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan.”

Rafael adalah Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran berat terkait dengan jabatannya.

Sementara itu di kesempatan yang sama Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menanggapi transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun. Transaksi tersebut  yang sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga juga melibatkan Rafael.

 “Inspektorat Jenderal belum tahu atau belum menerima informasinya seperti apa, nanti akan kami cek”, kata Awan.

Baca Juga: PKH 2023 Kapan Cair? Cukup Login di Link cekbansos.kemensos.go.id Tuk Cairkan Bansos

Awan menjelaskan mengenai peran Rafael hanya sebatas konflik kepentingan terkait masalah jabatan dengan bisnisnya.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x