Jangan Lupakan Putusan MK, ICW Ingatkan Mantan Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada 2020

- 31 Juli 2020, 19:57 WIB
Ilustrasi narapidana kasus korupsi.
Ilustrasi narapidana kasus korupsi. /Pixabay

PR DEPOK - Tahapan persiapan Pilkada 2020 terus digelar di tengah pandemi COVID-19. Sebanyak 270 daerah akan tetap melaksanakan helatan tersebut. Pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada September 2020 telah diundur menjadi 9 Desember 2020.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha, dalam proses itu, mengatakan bahwa masyarakat boleh melupakan putusan MK yang menyatakan bahwa mantan narapidana, termasuk dalam kasus korupsi untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2020.

MK memutuskan hal tersebut pada Desember 2019 lewat Putusan No. 56/PUU-XVII/2019. Mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Apresiasi Keberhasilan Penerusnya, Tito Karnavian Akui Tangkap Djoko Tjandra Bukan Perkara Mudah 

Putusan itu menurutnya mengabulkan permohonan yang diajukan ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemilu). Ketika itu ICW dan Perludem mengajukan uji materi terhadap UU nomor 10/2016 tentang Pilkada.

“Tentu kita juga tidak lupa, terdapat preseden bahwa mantan napi korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah (berpotensi) mengulangi perbuatannya,” kata dalam siaran pers yang diterima Pikiranrakyat-Depok.com Jumat, 31 Juli 2020.

Egi menuturkan, Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil, dua kali terjerat kasus korupsi. Pada Desember 2015 ia menyelesaikan hukumannya akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan.

Terpilih kembali sebagai kepala daerah pada 2018, di tahun yang sama ia terjerat kasus suap pengisian jabatan. Selain itu, dia menyebutkan, pelarangan mantan napi korupsi juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1 tahun 2020. Pada peraturan sebelumnya, KPU memang mengizinkan mantan napi korupsi untuk maju.

Baca Juga: Agar Tak Khawatir Masalah Kesehatan Saat Santap Hidangan Iduladha, Begini Tips Memasaknya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x