Selain itu pada SE ini juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan jika keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Baca Juga: Cek Jadwal Kualifikasi EURO 2024, Lengkap di 23-29 Maret 2023
Adanya penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 2023 ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggara pelayanan publik.***