Kenali Lembaga PPATK, Ini Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

- 28 Maret 2023, 18:42 WIB
Berikut ini pengertian, tugas, dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan atau PPATK.*foto: PPATK/fortuneind/
Berikut ini pengertian, tugas, dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan atau PPATK.*foto: PPATK/fortuneind/ /

PR DEPOK - PPATK adalah kepanjangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan, yang merupakan lembaga independen dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas perkara tindak pidana pencucian uang.

 

Sebelumnya, pembahasan mengenai PPATK ini ramai setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan melaporkan PPATK, Menkopolhukan Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke Bareskrim Polri.

Ketiganya dilaporkan MAKI atas dugaan membuka rahasia dokumen hasil analisis PPATK. Langkah hukum itu diambil MAKI sebagai respons atas pernyataan yang keluar dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023.

Jika hal tersebut diperkarakan oleh MAKI, apa sebenarnya fungsi dan wewenang PPATK? Simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Tutup? Begini Cara Cek Nama Peserta Lolos Seleksi

4 Fungsi PPATK

Untuk menjalankan tugasnya tersebut, PPATK memiliki 4 fungsi. Sebagaimana dikutip dari laman ppid.ppatk.go.id, keempat fungsi tersebut ialah sebagai berikut:

 

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh

Baca Juga: 5 Rekomendasi Menu Buka Puasa di Ramadhan 2023, Ada Oseng Cumi Pedas

3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor

4. Pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang, dan atau tindak pidana lain.

 

Kewenangan PPATK dalam Fungsi Analisis Laporan

1. Berwenang untuk meminta dan menerima laporan serta informasi dari pihak pelapor.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Ramadhan 2023 secara Online, Unduh Aplikasinya Pakai HP di Play Store

2. Meminta informasi kepada lembaga atau pihak terkait.

3. Meminta informasi kepada pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK.

4. Meminta informasi kepada pelapor atas permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri.

5. Meneruskan hasil analisis kepada instansi peminta, di dalam maupun luar negeri.

 

Baca Juga: BLT Lansia Tahap 2 Segera Disalurkan, Berikut Cara Cek Penerima dan Nominal Bantuan

6. Menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.

7. Meminta keterangan kepada pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

8. Memberikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum tentang pentingnya intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang dicurigai sebagai hasil tindak pidana.

 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, tanggal 29 dan 30 Maret 2023: Bagus! Karier Melejit Naik dan Ada Perubah

10. Meminta informasi lanjutan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.

11. Menyelenggarakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

 

Dijelaskan dalam laman ppid.ppatk.go.id bahwa dalam melaksanakan kewenangannya PPATK tidak diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan. Hal itu juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x