Edaran THR 2023 Resmi Diterbitkan, Menaker Ida Fauziyah: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

- 29 Maret 2023, 13:55 WIB
Kata Menaker Ida Fauziyah soal edaran THR 2023 yang resmi diterbitkan.
Kata Menaker Ida Fauziyah soal edaran THR 2023 yang resmi diterbitkan. /Dok Kemenaker

Menaker juga menyatakan bahwa perusahaan dapat memberikan THR 2023 lebih besar daripada yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, jika perusahaan telah memiliki perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang mengatur besaran THR yang lebih baik daripada yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka perusahaan harus membayar THR sesuai dengan perjanjian tersebut.

Baca Juga: Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 Secara Online, Klik pip.kemdikbud.go.id, Siswa SMA Dapat Bantuan Rp1 Juta

Ada ketentuan khusus mengenai penghitungan upah satu bulan bagi pekerja harian lepas. Jika pekerja tersebut telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan jika pekerja harian lepas tersebut telah bekerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan juga bahwa aturan untuk menghitung upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil telah diatur.

Untuk pekerja/buruh dengan jenis upah ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kapan Jadwal Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 50? Penuhi Syarat dan Daftar sebelum Ditutup!

Ida menekankan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai dengan Permenaker 5/2023, masih harus membayar THR keagamaan. Upah terakhir sebelum penyesuaian tersebut akan menjadi dasar perhitungan THR.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x