Edaran THR 2023 Resmi Diterbitkan, Menaker Ida Fauziyah: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

- 29 Maret 2023, 13:55 WIB
Kata Menaker Ida Fauziyah soal edaran THR 2023 yang resmi diterbitkan.
Kata Menaker Ida Fauziyah soal edaran THR 2023 yang resmi diterbitkan. /Dok Kemenaker

Ida telah meminta gubernur dan para staf untuk memastikan pembayaran THR 2023 di provinsi dan kabupaten/kota agar dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan meminta perusahaan membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” ungkap Ida menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x