Ida telah meminta gubernur dan para staf untuk memastikan pembayaran THR 2023 di provinsi dan kabupaten/kota agar dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan meminta perusahaan membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” ungkap Ida menjelaskan.***