Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Eks Ketua KY, Simak Infonya
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR ini , Menaker Ida meminta kepada kepala daerah dan jajarannya untuk mengupayakan perusahan-perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten, membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Serta, mengimbau perusahan untuk membayarkan THR lebih awak sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan.
“Mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas,” kata Menaker Ida menegaskan.
Pos Komando Satuan Tugas (Posko Tugas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR ini harus dibuat di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.***