Libur Lebaran 2023 Diperpanjang, Menaker: THR Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran

- 29 Maret 2023, 15:12 WIB
Libur lebaran 2023 diperpanjang, ini kata Menaker perihal aturan THR lebaran.
Libur lebaran 2023 diperpanjang, ini kata Menaker perihal aturan THR lebaran. /Unsplash/Mufid Majnun

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Eks Ketua KY, Simak Infonya

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR ini , Menaker Ida meminta kepada kepala daerah dan jajarannya untuk mengupayakan perusahan-perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten, membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Serta, mengimbau perusahan untuk membayarkan THR lebih awak sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan.

“Mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas,” kata Menaker Ida menegaskan.

Pos Komando Satuan Tugas (Posko Tugas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR ini harus dibuat di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x