THR 2023 Diberikan Hanya 50 Persen Tukin? Simak Besaran, Rumus Hitung Tunjangan, dan Kategori Penerimanya

- 30 Maret 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi. Cek info jadwal hingga rumus terkait THR 2023.
Ilustrasi. Cek info jadwal hingga rumus terkait THR 2023. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

PR DEPOK - Pemerintah telah merencanakan jadwal penyaluran THR 2023 dan gaji ke 13.

Penyaluran THR 2023 akan dimulai dalam 10 hari sebelum lebaran atau H-10 idul fitri 1444 H.

Diperkirakan, penyaluran THR 2023 akan dimulai pada 12 April 2023 menurut skema pencairan yang ditetapkan.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 2 Cair? Cek Estimasi Jadwal dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Keputusan jadwal penyaluran THR 2023 disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023 tentang penyaluran tunjangan Hari Raya di tahun 2023 atau THR 2023 serta gaji ke 13 yang diperuntukkan bagi karyawan, aparatur negara yang TNI Polri termasuk didalamnya," ucapnya.

Diketahui, THR 2023 akan diberikan bagi pihak yang termasuk ke dalam aparatur negara termasuk TNI dan Polri.

Baca Juga: Barcelona Siapkan Kontrak Baru, Xavi Hernandez Baru Mau Jika Hal Ini Terjadi

THR 2023 akan diberikan bagi komponen penerima seperti ASN, PNS, PPPK (guru), TNI, Polri, dan Pensiunan.

THR 2023 juga akan diberikan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam THR 2023.

Penyaluran THR 2023 dan gaji ke 13 akan diberikan sebesar Gaji atau pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Baca Juga: 5 Dampak Psikologis Pemain Timnas Pasca Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Tunjangan yang melekat pada gaji yang dimaksud seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.

THR 2023 juga diberikan komposisi jumlah penambahan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) per bulan atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan untuk pemda.

Sedangkan, bagi guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan tersendiri masing-masing sebesar 50 persen tunjangan profesi.

Baca Juga: THR 2023 akan Disalurkan Kepada PPPK dan Dosen, Berikut Penjelasannya

Menteri keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang pencairan THR 2023 hanya sebesar 50 persen.

"Keputusan penyesuaian ini dilakukan mengamati kondisi yang dihadapi Indonesia saat ini berupa tantangan global yang sulit untuk diprediksi terutama arus melambatnya ekonomi secara global," kata Menkeu Sri Mulyani.

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR 2023 untuk aparatur negara yang termasuk ke dalam SE menaker tersebut?.

Baca Juga: Gagal Jadi Penerus Lionel Messi, Ayah Ansu Fati Ingin Anaknya Tinggalkan Barcelona Akhir Musim ini

Berikut rumus perhitungan THR 2023 untuk komponen penerima yang ditetapkan SE Menaker.

1. THR 1 Bulan Penuh
Bagi pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja selama 12 bulan (1 tahun) atau lebih, maka besaran THR Lebaran 2023 berjumlah satu kali gaji.

2. THR Prorata
Bagi pekerja/buruh yang menjajaki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 1 tahun, maka rumus hitung besaran THR Lebaran 2023 yaitu: Masa kerja/12 x gaji 1 bulan.

Baca Juga: Cha Eun Woo Ulang Tahun Hari Ini, Simak Profil dan Rekomendasi Dramanya

Contoh: Seorang karyawan memiliki gaji Rp2.500.000 per bulan dan sudah bekerja selama 10 bulan. Maka, perhitungan THR 2023 yang akan didapatnya adalah: (Rp2.500.000 : 12) x 10 bulan waktu kerja = Rp208.333 x 10 = Rp2.083.330.

Dengan demikian, karyawan yang telah bekerja dalam masa waktu 10 bulan ini dinyatakan berhak sebagai penerima THR dengan nominal sebesar Rp2.083.330.

Gaji dalam perhitungan yang akan didapat menurut SE Menaker No. 6 Tahun 2016 yang menjadi pedoman SE yang baru dalam pembayaran THR 2023 berupa nominal gaji di luar tunjangan yang ada (gaji bersih), atau gaji pokok yang termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Laga Persib vs Persija Digelar Tanpa Penonton di Stadion Patriot Candrabhaga

3. THR Pekerja Harian Lepas

Perhitungan gaji satu bulan pekerja/buruh yang bekerja menurut perjanjian kerja harian lepas dengan waktu karir selama 1 tahun atau lebih, maka gaji selama 1 bulan akan dihitung menurut rata-rata gaji yang telah diterima dalam kurun waktu 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.

Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja menurut perjanjian kerja harian lepas dengan waktu kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama durasi kerja.

Lalu, bagi pekerja/buruh yang gajinya ditetapkan menurut satuan hasil, maka gaji 1 bulan dihitung menyesuaikan gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.

Baca Juga: BLT Anak SD, SMP dan SMA Ramadhan 2023 Cair, Akses Link Cek Bansos untuk Cara Cek Penerima

4. Sesuai Penetapan Perusahaan

Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibandingkan THR yang telah ditetapkan pemerintah, maka besaran THR 2023 yang diterima pekerja/buruh menyesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan dari perusahaan.

Sebagai informasi, beredar juga surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR dan gaji ke 13 ASN (PNS, CPNS dan PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara serta pensiunan ASN.

Usulan kenaikan THR 2023 ini akan dikoordinasikan dengan Kemenkeu yang jika sah akan dibentuk sebagai Peraturan Pemerintah. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x