Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa akan Sampaikan Nota Pembelaan pada 13 April 2023

- 31 Maret 2023, 09:17 WIB
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati akan sampaikan nota pembelaan pada 13 April 2023.
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati akan sampaikan nota pembelaan pada 13 April 2023. /Twitter/@Miduk17

PR DEPOK – Teddy Minahasa selaku terdakwa kasus peredaran narkoba dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu pada hari Kamis, 13 April 2023 yang akan datang.

 

Hal ini dikatakan oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin Kamis, 30 Maret 2023.

“Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sudang hari ini dinyatakan ditutup,” ungkap Jon yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Sebelum menetapkan jika sidang berikutnya digelar pada tanggal 13 April 2023, Jon Sarman memberi saran agar sidang pembelaan bisa digelar minggu depan.

Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Daging Ayam dan Telur Cair tuk Balita Kategori Ini, Cek Nama Penerima di Sini

Namun, Hotman Paris selaku Kuasa Hukum Teddy mengaku membutuhkan banyak waktu untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Maka, atas beberapa pertimbangan, Teddy akhirnya diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis, 30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.

“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata Iwan Ginting selaku salah satu dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Lirik Lagu Just Did It - NMIXX dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan dan menikmati hasil penjualan sabu.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” jelas JPU Iwan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa tidak ada hal yang meringankan tuntutan untuk Teddy Minahasa.

Iwan menegaskan bahwa hal yang memberatkan tuntutan Teddy Minahasa adalah Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga: 8 Aktor dan Aktris Korea yang Pernah Main Film di Hollywood, Ada yang Muncul di Marvel Universe

Lebih lanjut, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti. Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas adanya peredaran narkoba.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik pada institusi Kepolisian Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” kata Jaksa.

Dengan ini, Teddy Minahasa dijatuhi Pasal 112, 114, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x